Zuk Z1, Smartphone Android Murah Berkualitas 2015 dengan RAM Raksasa 3GB

Zuk Z1, Smartphone Android Murah Berkualitas 2015 dengan RAM Raksasa 3GB

Jelang akhir tahun 2015, Indonesia kedatangan smartphone baru bernama Zuk Z1. Sekilas, nama dari smartphone Android murah berkualitas 2015 ini memang tidak familier di telinga. Sebagai informasi, Zuk merupakan salah satu anak perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan komputer dan ponsel ternama dunia, Lenovo.

Zuk Z1 ini pun memang bisa disebut sebagai smartphone Android murah berkualitas 2015. Handphone ini menggunakan prosesor quad core Snapdragon 801 yang ditunjang oleh RAM berkapasitas 3GB. Sebagai tambahan, handphone ini juga cukup menarik digunakan para pengguna ponsel tanah air, karena sudah mendukung dual SIM card.

Handphone Android murah berkualitas 2015 ini juga mempunyai layar berukuran cukup besar, yakni 5,5 inci yang mempunyai resolusi Full HD 1080 x 1920 piksel. Selain itu, handphone ini juga menggunakan CyanogenMod 12.1 yang berbasiskan sistem operasi Android Lollipop 5.1.1.

Terkait kualitas kamera, handphone Android murah berkualitas 2015 ini juga menawarkan fitur premium. Di bagian belakang, terdapat kamera utama 13MP yang telah dilengkapi fitur OIS, dual LED flash serta autofocus. Kamera ini juga mempunyai fitur face detection dan panorama. Sementara di bagian depan, ada kamera sekunder 8MP yang bisa dipakai untuk sarana video calling.

Tak ketinggalan, handphone ini juga telah menggunakan port USB Tipe C yang memberikan berbagai keuntungan. Termasuk di antaranya adalah pemakaian yang reversible serta mempunyai kemampuan transfer data yang lebih tinggi. Baterainya pun cukup memuaskan, dengan baterai Li-Po berkapasitas 4100 mAh yang mampu bertahan hingga 38 jam talk time.

Sayangnya, handphone ini masih terkendala masalah administrasi dalam proses pemasarannya di tanah air. Dengan kondisi seperti itu, proses penjualan smartphone Android murah berkualitas 2015 ini pun bakal tertunda. Masalah yang dimaksud adalah terkait penggunaan nomor sertifikasi palsu, di mana pada boks ponsel ini ternyata nomor sertifikasi yang digunakan adalah nomor sertifikasi miliki Xiaomi Redmi 1S yang dikeluarkan pada tahun 2014.

Kita tunggu saja kelanjutan kabar terkait permasalahan sertifikasi dari smartphone Android murah berkualitas 2015 ini. Kalau permasalahan sudah beres, tentu saja harapannya smartphone ini bisa segera dipasarkan secara legal di Indonesia.

Lembaga Keuangan Telah Melapor Nasabah Data Pada Ditjen Pajak

Lembaga Keuangan Telah Melapor Nasabah Data Pada Ditjen Pajak

Kementrian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak telah mencatat kurang lebih ada 3.377 lembaga keuangan di Indonesia yang telah melakukan pelaporan dari data-data nasabah. Pelaporan ini adalah salah satu cara dan upaya dari pemerintah dalam merealisasikan peraturan keterbukaan data para nasabah perbankan Konsultan Pajak Jakarta.

Hestu Yoga Saksama, sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan serta Hubungan Masyarakat berkata bila jumlah pendaftar sudah mencakup data dari seluruh lembaga keuangan termasuk asuransi dan perbankan. Akan tetapi, sebagian kecil dari lembaga keuangan yang ada di daerah tampaknya masih belum melakukan pelaporan yang diperlukan.

Sebelumnya juga Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah melakukan sosialisasi Perdirjen Pajak dengan Nomor 04/PJ/2018 mengenai Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan serta penyampaian laporan yang isinya informasi keuangan otomatis.

Sambut Pertukaran Internasional

Hestu Yoga mengatakan melalui peraturan anyar tersebut jika Dirjen Pajak mempunyai wewenang untuk melihat rekening nasabah yang terdaftar di bank atau juga lembaga keuangan lainnya. Tidak selesai sampai di situ saja, sosialisasi ini merupakan persiapan matang untuk menyambut pelaksaanaan AeoI (Automatic Exchange of Information) yang akan diselenggarakan nanti pada September 2018.

Dengan demimkian, para lembaga keuangan yang diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak sebelum acara AEoI berlangsung serta laporkan data para nasabahnya di akhir bulan Februari 2018.

Peraturan yang keluar 5 Februari, mengatakan jika ada bats waktu dari pendaftaran para lembaga keuangan tersebut pada DJP yakni di akhir Februari 2018. Sebelum akhir bulan Februari, mereka harus mendaftarkan diri.

Pada akhirnya nanti, sosialisasi akan dilaksanakan di berbagai Kantor Pelayanan Pajak di wilayah yang ada di Indonesia. Sekarang ini sudah berakhir pelaporan data nasabah pada Direktorat Jenderal Pajak karena sudah awal April 2018.

Sosialisasi yang sudah dilakukan, diharapkan mendapatkan banyak keuntungan, karena makin banyaknya lembaga keuangan juga asuransi yang melaporkan data-data para nasabahnya maka semakin baik pula untuk keperluan pemerintah terutama Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah jadi tahu seberapa besar kekayaan yang dimiliki oleh para nasabah apakah termasuk wajib pajak atau bukan.