Pemerintah Masih Terus Mengkaji Wacana Penurunan Pajak Obligasi
Kementerian Keuangan RI mengaku jika pemerintah masih dalam tahap kajian untuk menurunkan PPh (Pajak Penghasilan) dari bunga obligasi Konsultan Pajak Jakarta. Wacana penurunan pajak penghasilan dengan bunga obligasi tentu wajib dipertimbangkan kembali karena iklim investasi yang berlaku sekarang ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Suahasil Nazar menyampaikan jika penurunan pajak dari bunga obligasi akan berdampak positif terutama bagi investasi yang berkembang di pasar modal, akan tetapi kebijakan ini juga nantinya harus dimanfaatkan secara adil pada instrument investasi lain.
Ia menambahkan jika pendapatan yang berasal dari instrument obligasi ini sifatnya tetap fixed income jadi alangkah baiknya bila kebijakan ini dibandingkan terlebih dahulu dengan investasi yang sama seperti deposito.
Sekarang ini, tiap-tiap bunga deposito serta obligasi akan dikenakan tarif pajak. Pajak penghasilan dari Bungan deposito telah ditetapkan 20% disesuaikan dengan PP No.123 Tahun 2015. Hal ini terjadi apabila nilai deposito telah berada di angka Rp. 7.5 juta.
Pajak bunga obligasi saat ini dipatok 15% untuk WP dalam negeri serta 20% untuk WP luar negeri disesuaikan pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 mengenai Tarif PPh bunga obligasi.
Suahasil menambahkan bila hanya pajak obligasi saja yang bermaksud untuk diturunkan maka di masa depan akan berdampak buruk terhadap pasar deposito, maka dari itu pemerintah dalam hal ini masih harus melakukan kajian terhadap wacana tersebut.
“Jadi memang tidak mudah jika menurunkan pajak itu baik. Namun lihat dulu environment business lainnya sehingga rencana ini masih dalam tahap penggodokan” jelasnya.
Saat ini perlakukan pajak obligasi masih dibeda-bedakan di antara instrument investasi, seperti obligasi instrument penempatan dana pensiun yang tidak dikenakan PPh final atau tarif paja penghasilan final yang ditunjukan untuk pajak bunga obligasi reksa dana yang dihitung sebesar 5% sampai tahun 2020 mendatang akan terus meningkat menjadi 10% mulai 2 tahun ke depan.
Jadi, Kementerian Keuangan akan mengatur subjek sekiranya dapat memperoleh fasilitas penurunan dari pajak penghasilan bunga obligasi.